Free counters!

 
Kunjungan Pengunjung Website Ke Pengadilan Agama Negara
                                         Hari ini                                          
Kemaren 
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
Total
250
324
3248
6228
9856
23999
838597

 

 

 

 

 


 

 

 

 

MATRIK MENU WEBSITE PENGADILAN  AGAMA NEGARA

MENURUT SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011

 

NO

MENU

A

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

 

I

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

   

1

Profil Pengadilan, meliputi:

     

a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;

     

b. Struktur organisasi Pengadilan;

     

c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;

     

d. Daftar nama pejabat pimpinan dan hakim di Pengadilan;

     

e. Profil singkat Pejabat FungsionalPejabat Struktural / dan Staf

     

f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

   

2

Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.

   

3

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.

   

4

Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

 

II

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

   

1

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.

   

2

Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

a. Mekanisme

b. Alur Penanganan Pengaduan

   

3

Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.

   

4

Tata cara memperoleh pelayanan informasitata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

   

5

Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.

   

6

Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

 

III

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja

   

1

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

     

a. Nama program dan kegiatan;

     

b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;

     

c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

     

d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

     

e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

   

2

Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

   

3

Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

     

a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

     

b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).

   

4

Ringkasan daftar aset dan inventaris.

   

5

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. 

a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan

b. Pengumuman Lelang

c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa

 

IV

Informasi Laporan Akses Informasi

   

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

   

a.

Jumlah permohonan informasi yang diterima;

   

b.

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;

   

c.

Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

   

d.

 Alasan penolakan permohonan informasi.

 

V

Informasi Lain

   

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

C

Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

 

I

Umum

   

1

Seluruh informasi pada poin A di atas.

   

2

Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

     

a. Nomor;

     

b. Ringkasan isi informasi;

     

c. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;

     

d. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;

     

e. Waktu dan tempat pembuatan informasi;

     

f. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan

     

g. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

 

II

Informasi tentang Perkara dan Persidangan

   

1

Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).

   

2

Informasi dalam Buku Register Perkara.

   

3

Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.

   

4

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.

   

5

Laporan penggunaan biaya perkara.

 

III

Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

   

1

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.

   

2

Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).

   

3

Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.

   

4

Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

   

5

Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

 

IV

Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

   

1

Peraturan Mahkamah AgungKeputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah AgungSurat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.

   

2

Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

     

a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;

     

b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;

     

c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;

     

d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;

     

e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.

   

3

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.

   

4

Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.

   

5

Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.

   

6

Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

 

V

Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

   

1

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.

   

2

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

   

3

Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:

     

a. Nama;

     

b. Riwayat pekerjaan;

     

c. Posisi;

     

d. Riwayat pendidikan; dan

     

e. Penghargaan yang diterima.

   

4

Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.

   

5

Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

   

6

Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

   

7

Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

   

8

Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja

D

Informasi yang Dikecualikan

   

1

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

     

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

     

b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

     

c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

     

d.    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

     

e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan  ekonomi nasional.

     

f.  Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

     

g.Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi aktaa otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

     

h.    Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi.

     

i.      Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan  yang apabila dibuka dapat secara serius  merugikan proses penyusunan kebijakan; dan

     

j.    Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang sesuai dengan perincian  dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

   

2

Termasuk dalam kategori informasi dikecualikan;

     

a.  Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

     

b.  Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

     

c.  DP 3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai

     

d.  Identitas pelapor yang melaporkan  dugaan pelanggaran haklm dan pegawai

     

e.  Identitas Hakim dan Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik.

     

f.  Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan dan

     

g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihaka tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu