Kunjungan | Pengunjung Website Ke Pengadilan Agama Negara |
Hari ini
Kemaren
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
Total
|
250
324
3248
6228
9856
23999
838597
|
MATRIK MENU WEBSITE PENGADILAN AGAMA NEGARA
MENURUT SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
NO |
MENU |
||
A |
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA |
||
|
I |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan |
|
1 |
Profil Pengadilan, meliputi: |
||
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; |
|||
d. Daftar nama pejabat pimpinan dan hakim di Pengadilan; |
|||
e. Profil singkat Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural / dan Staf |
|||
2 |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
||
3 |
|||
4 |
|||
II |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat |
||
1 |
|||
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
||
3 |
|||
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
||
5 |
|||
6 |
|||
III |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja |
||
1 |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||
2 |
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). |
||
3 |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan |
|||
b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). |
|||
4 |
|||
5 |
a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan |
||
IV |
Informasi Laporan Akses Informasi |
||
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
|||
a. |
|||
b. |
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; |
||
c. |
|||
d. |
|||
V |
Informasi Lain |
||
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. |
|||
C |
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik |
||
I |
Umum |
||
1 |
Seluruh informasi pada poin A di atas. |
||
2 |
Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat: |
||
a. Nomor; |
|||
b. Ringkasan isi informasi; |
|||
c. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi; |
|||
d. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; |
|||
e. Waktu dan tempat pembuatan informasi; |
|||
f. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan |
|||
g. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. |
|||
II |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan |
||
1 |
|||
2 |
|||
3 |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
||
4 |
|||
5 |
|||
III |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan |
||
1 |
|||
2 |
|||
3 |
|||
4 |
|||
5 |
|||
IV |
Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian |
||
1 |
Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. |
||
2 |
|||
3 |
|||
4 |
|||
5 |
|||
6 |
|||
V |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan |
||
1 |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
||
2 |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
||
3 |
|||
a. Nama; |
|||
b. Riwayat pekerjaan; |
|||
c. Posisi; |
|||
d. Riwayat pendidikan; dan |
|||
e. Penghargaan yang diterima. |
|||
4 |
|||
5 |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
||
6 |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
||
7 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
||
8 |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja | ||
D |
Informasi yang Dikecualikan |
||
1 |
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian A dan C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai: |
||
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum; |
|||
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; |
|||
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; |
|||
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. |
|||
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. |
|||
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. |
|||
g.Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi aktaa otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. |
|||
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi. |
|||
i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan |
|||
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|||
2 |
Termasuk dalam kategori informasi dikecualikan; |
||
a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; |
|||
b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; |
|||
c. DP 3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai |
|||
d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran haklm dan pegawai |
|||
e. Identitas Hakim dan Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik. |
|||
f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan dan |
|||
g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihaka tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu |