Pengadaan Barang Dan Jasa
1). Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah >> Klik Disini<<
2). Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 16 Tahun 2018 / Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah >> Klik Disini<<
Metode Pemilihan Penyedia Barang
– Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :
- – Pelelangan
- – Penunjukan Langsung
- – Pengadaan Langsung
- – Kontes
Download
1
|
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
|
|||
2
|
Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
|
|||
3
|
Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
|
|||
a.
|
Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
|
|||
b.
|
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
|
|||
c.
|
Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
|
|||
d.
|
Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
|
|||
4.
|
Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
|
|||
5
|
Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|||
a
|
Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
|
|||
b
|
Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
|
|||
c
|
Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
|
|||
d
|
Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
|
|||
6
|
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
|
EGIATAN PENGADAAN PENGADILAN AGAMA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
No. |
PAKET PEKERJAAN |
ANGGARAN |
DOKUMEN |
KETERANGAN |
1 |
Tidak ada paket kegiatan yang dilelang |
- |
- |
|
|
|
KEGIATAN PENGADAAN PENGADILAN AGAMA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
No. |
PAKET PEKERJAAN |
ANGGARAN |
DOKUMEN |
KETERANGAN |
1 |
Tidak ada paket kegiatan yang dilelang |
- |
- |
|
|
|
F. Kontak Pengajuan PBJ
Nama : Rahmadi, S.Ap
NIP : 0852-8483-5117
Alamat : Jalan Negara–Kandangan Km. 3,5 Desa Muning Tengah Telp/Fax (0517) 51421
Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Kode Pos 71245
Selatan Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.