Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan Agama Negara memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
Tentang
Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Di Lingkungan Peradilan Agama
Maklumat Pengadilan Agama Negara
STANDAR PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA NEGARA KELAS II
A. STANDAR PELAYANAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
DASAR HUKUM | PERSYARATAN | PROSEDUR | BIAYA | WAKTU | PRODUK | PELAKSANA |
Dasar Hukum:
|
Tidak ada persyaratan |
|
Tidak ada biaya | – Penyelesaian Perkara Maksimal 5 (lima) bulan- Jika lebih maka majelis hakim harus melaporkan ke Ketua Pengadilan. | Putusan atau Penetapan | Majelis Hakim dan panitera pengganti. |
Dasar Hukum:
|
Panjar biaya perkara |
|
Panjar biaya perkara yang meliputi:Biaya Proses, Biaya ongkos Jurusita / Jurusita Pengganti, PNBP (pendaftaran, redaksi, meterai, salinan putusan perlembar dan penerbitan akta cerai) | — | Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau panjar biaya perkara | Meja I,Kasir |
|
Menyampaikan akta pernyataan banding. |
– Biaya pencatatan pernyataan banding. – Biaya banding yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. – Biaya Pengiriman uang melalui Bank / Pos. – Biaya kirim berkas. – Biaya Pemberitahuan. |
Panjar biaya perkara | 1(satu) bulan | Panjar Biaya Perkara banding | Meja I, Kasir |
|
Menyampaikan akta pernyataan kasasi. |
-Biaya pencatatan pernyataan kasasi. -Biaya kasasi yang ditetapkan MA RI. -Biaya Pengiriman uang melalui Bank ke Rek. MA, -Biaya kirim berkas. -Biaya Pemberitahuan.
|
Panjar biaya perkara | 1 (satu) bulan | Panjar Biaya Perkara | Meja I, Kasir |
|
Menyampaikan Akta pernyataan peninjauan kembali. |
-Biaya peninjaunan Kembali yang ditetapkan oleh KMA. -Biaya pengiriman melalui Bank. -Ongkos kirim berkas. -Biaya Pemberitahuan. |
Panjar biaya perkara | 1(satu) bulan | Panjar Biaya Perkara | Meja I, Kasir |
B. STANDAR PELAYANAN PRODEO
DASAR HUKUM | PERSYARATAN | PROSEDUR | BIAYA | WAKTU | PRODUK | PELAKSANA |
|
– Ket. Tidak mampu dari Desa/lurah.- Ket. Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
– Pernyataan tidak mampu |
|
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. | – Maksimal 14 (empat belas) hari proses pemeriksaan- Maksimal 7 (tujuh) hari hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pemohon. | Penetapan izin berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) | Meja I, Panitera dan Hakim |
C. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN
DASAR HUKUM | PERSYARATAN | PROSEDUR | BIAYA | WAKTU | PRODUK | PELAKSANA |
Datang langsung ke Meja Pengaduan atau melalui situs siwas.mahkamahagung.go.id, atau secara tertulis melalui Email atau Pos dengan melampirkan bukti terkait. |
Identitas pemohon |
|
Tidak ada biaya | – Maksimal 7 (tujuh) hari kerja informasi status pengaduan diberitahukan.-Maksimal 90 (sembilan puluh) hari harus ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada pelapor. | Pengaduan | Petugas Meja Pengaduan |
D. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
DASAR HUKUM | PERSYARATAN | PROSEDUR | BIAYA | WAKTU | PRODUK | PELAKSANA |
|
Identitas pemohon | – Jika datang langsung, Mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Meja Informasi.1. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email
2. Meja Informasi menerima formulir permohonan; 3. Pengadilan memberi jawaban baik secara langsung atau tidak langsung. 4. Jawaban atas permintaan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja |
Secara umum tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan jika informasi yang dibutuhkan dengan volume besar | – Maksimal 7 (tujuh) hari kalender- Keberatan jika pengadilan menolak maksimal7 (tujuh) hari. | Informasi | Meja Informasidan Petugas PPID Pengadilan Agama Sidoarjo |
E. STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN
DASAR HUKUM | PERSYARATAN | PROSEDUR | BIAYA | WAKTU | PRODUK | PELAKSANA |
|
– Permohonan Pengangkatan Wali b |
Peraturan pengadilan agama ada beberapa yaitu Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan Dan Peraturan Mahkamah Agung.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa mengambil file peraturan di bawah ini atau bisa kunjungi website resmi Jaringan Dokumntasi Dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.