Rincian Biaya Hak Hak Kepaniteraan

(Penerimaan Negara Bukan Pajak) Yang Berlaku

 

1). Biaya Hak Hak Kepaniteraan Pengadilan Agama Negara

2). PP Nomor 5 Tahun 2019

3). SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019