Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

 

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

*. Sumber :  SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  

   (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-2-144kmaskviii2022/detail)

Kontak Kami:

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:

Telp.0517-51421 WA 0853 4615 0771 Fax 0517-51421

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.