Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
- Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
*. Sumber : SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
(https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-2-144kmaskviii2022/detail)
Kontak Kami:
Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:
Telp.0517-51421 WA 0853 4615 0771 Fax 0517-51421
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.