1. Keberadaan Posbakum

Untuk Pengadilan Agama Negara, pada tahun 2020 belum ada mendapat anggaran dana dari DIPA  sehingga layanan bantuan hukum belum maksimal namun sudah disediakan tempat atau ruangan untuk pelayanan Posbakum tersebut dan baru mendapat dana dari DIPA 04 pada tahun 2021

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1]   Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Adapun pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Negara untuk tahun 2024 dilaksanakan oleh:

LBH STAI DARUL ULUM KANDANGAN

Jalan Budi Bhakti, Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan

 

SK Ketua Pengadilan Agama Negara tentang Penunjukan/Penetapan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum >>Klik Disini<<