SEPUTAR PELAKSANA HARIAN (Plh) DAN PELAKSANA TUGAS (Plt)

Oleh: Muhamad Faturohman, S.H., M.H

*Panitera Pengganti Pada Pengadilan Agama Arso*

Definisi

Sering kali terjadi dispute atau silang pendapat diantara kita dalam memahami makna Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), sehingga berimbas pada atmosfer (iklim) kerja tidak kondusif. Maka bermula dari realitas tersebut, penulis mencoba mengangkat isu itu lewat tulisan singkat ini dengan harapan dapat dijadikan sebagai media informatif.

Pelaksana Harian atau yang acapkali kita dengar dengan istilah Plh, yakni mengandung arti pejabat yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.[1]


[1] Lihat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.


Selengkapnya KLIK DISINI