Welcome to Pengadilan Agama Negara   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Negara Powered By GSpeech
Print
Hits: 1445


PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO

 

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT PERTAMA

  1. Untuk perkara gugatan: satu kali panggilan Penggugat, satu kali panggilan Tergugat, biaya proses, dan biaya Materai.
  2. Untuk perkara Cerai Talak: dua kali panggilan Pemohon, dua kali panggilan Termohon, biaya proses, dan biaya Materai.

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT BANDING

Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan dari Prodeo Tingkat Pertama

Pembebasan Biaya Perkara Banding Untuk Pertama Kali

  1. Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa ketidak mampuan pemohon.
  2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh panitera, majelis hakim yang ditunjuk memerintahkan panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang permohonan pembebasan biaya perkara.
  3. Pemanggilan kepada para pihak untuk pemeriksaan permohonan pembebasan biaya perkara dilakukan tanpa biaya dan dicatat dalam buku jurnal dan buku induk dengan nilai Rp.0,00 (nihil)
  4. Pemeriksaan oleh majelis hakim sebagaimana pada angka (1) hanya memeriksa ketidakmampuan pemohon secara ekonomi tanpa memutus (menolak atau mengabulkan) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
  5. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan pembebasan biaya perkara bersama bundel A dan salinan putusan dikirim oleh pengadilan agama ke PTA.

PERSYARATAN BERPERKARA PRODEO PADA TINGKAT KASASI

Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan dari tingkat pertama dan tingkat banding

 Pembebasan Biaya Perkara Pertama Kali

  1. Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa ketidak mampuan permohonan pemohon.
  2. Majelis Hakim memeriksa permoohonan pembebasan baiaya pekrara yang dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita acara pemeriksaaan tersebut tidak termasuk menjatuhkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan pembebasan biaya perkara.
  4. Berita acara hasil pemeriksaan tersebut dikirim oleh PA ke MA bersama dengan bundel A dan bundel B.

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech