Pengadilan Agama Negara yang diwakili oleh H. Ahmad Ramli, S.H. (Panitera) menghadiri Undangan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) perihal Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan yang dihadiri oleh 17 Perangkat Daerah, 10 Lembaga dan 3 Organisasi yang berada di Kabupaten HSS ini membahas tentang Peran Pemerintah Kabupaten dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipaparkan oleh Fitri, S.H. selaku Bidang Hukum Karang Taruna HSS. Beliau menyampaikan asas, tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten HSS.
Pada sesi ke-2 kegiatan diisi dengan paparan oleh ibu Tatik Sri Rahayu selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai permintaan dan pengisian data oleh satker terkait mengenai penyusunan rencana aksi daerah tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana data tersebut paling lambat sudah diterima atau disampaikan pada tanggal 13 Mei 2022 untuk nantinya akan dirangkum oleh dinas PPKBPPPA dan akan dibahas kembali pada pertemuan lanjutan tanggal 17 Mei 2022.