Negara, 26 Maret - Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Negara, telah dilaksanakan sholat dzuhur berjamaah yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Negara. Setelah sholat dzuhur berjamaah, acara dilanjutkan dengan kultum Ramadhan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Negara, Akhmad Muzakkir, S.H.I.
Dalam kultumnya, Akhmad Muzakkir mengulas secara mendalam tentang keutamaan tiga fase dalam bulan Ramadhan, yaitu 10 hari pertama, 10 hari kedua, dan 10 hari ketiga.
Dalam kultumnya, Akhmad Muzakkir menjelaskan bahwa:
- 10 hari pertama Ramadhan disebut sebagai fase rahmat, di mana Allah SWT melimpahkan kasih sayang-Nya kepada setiap hamba yang beribadah dengan sungguh-sungguh. Fase ini menjadi waktu yang sangat tepat untuk memperbaiki niat dan membiasakan diri dengan rutinitas ibadah selama bulan Ramadhan, serta untuk menyucikan diri dalam menjalani puasa.
- 10 hari kedua Ramadhan adalah fase maghfirah (ampunan), di mana umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu. Pada fase ini, pintu ampunan Allah SWT terbuka lebar bagi mereka yang ingin bertobat dan memperbaiki diri.
- 10 hari terakhir Ramadhan merupakan fase pembebasan dari api neraka (itqun minan naar). Di fase ini, Allah SWT menjanjikan pembebasan bagi umat Islam yang beribadah dengan ikhlas dan penuh keimanan. Akhir bulan Ramadhan menjadi kesempatan untuk mendapatkan pembebasan dari siksa neraka dengan meningkatkan amal ibadah.
Akhmad Muzakkir juga menekankan pentingnya konsistensi dalam beribadah sepanjang bulan Ramadhan, mengingat setiap hari di bulan suci ini memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah SWT. (nfz)