Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. Dari perkara-perkara tersebut setiap tahunnya selalu didominasi oleh perkara perceraian. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia pada tahun 2021 terdapat 447.743 kasus perceraian dan angka ini melonjak secara signifikan pada tahun sebelumnya yaitu dengan jumlah kasus sebanyak 291.677 pada tahun 2020.
Dalam perkara perceraian tentu memberikan dampak buruk bagi para pihak terutama perempuan dan anak. Seringkali seorang istri yang telah bercerai mengalami kesulitan ekonomi karena tidak bekerja apalagi jika harus memelihara anak. Anak pun juga memiliki kerugian yang besar karena tidak bisa tinggal serumah dengan orang tuanya dan memiliki potensi yang besar mengalami trauma atau depresi karena perceraian orang tuanya. Namun dampak tersebut dapat dikurangi dengan pemenuhan hak-hak pasca perceraian bagi perempuan dan anak baik itu hak nafkah iddah, mut’ah, hadhanah dan pembagian harta bersama.
Sebagai upaya untuk memberikan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan surat dirjen badilag nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021. Maka Pengadilan Agama Negara membuat sebuah inovasi yang memudahkan para pihak untuk mengetahui serta menuntut hak-hak pasca perceraian yaitu dengan menyediakan sebuah template surat gugatan yang memuat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Template surat gugatan tersebut dapat di download melalui QR Code pada poster atau melalui link bit.ly/template_surat_gugatan...... (Klik Disini)