Pengadilan Agama Negara yang diwakili oleh H. Ahmad Ramli, S.H. (Panitera) menghadiri Undangan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) perihal Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Dinas PPKBPPPA Kab. Hulu Sungai Selatan (HSS). Acara dimulai dengan bersama sama menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Laporan Panitia oleh Ibu Dian Marliana, S.STP, M.Si. (Kepala Dinas DPPKBPPPA Kab. HSS). Setelah itu acara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. HSS, Drs. Kamidi, M.AP.
Kegiatan yang dihadiri oleh 17 Perangkat Daerah, 10 Lembaga dan 3 Organisasi yang berada di Kabupaten HSS ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipaparkan oleh Bapak Fitri, S.H. (Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS). Beliau menyampaikan dasar hukum, asas, tujuan, dan jenis tindak pidana seksual yang meliputi peelcehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan konstrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi anak, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam rangka sosialisasi untuk mendukung aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten HSS.
Pada sesi ke-2 kegiatan diisi dengan paparan oleh ibu Dian Marliana mengenai permintaan dan pengisian data oleh satker terkait mengenai penyusunan rencana aksi daerah tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana data tersebut paling lambat sudah diterima atau disampaikan pada tanggal 30 September 2022 untuk nantinya akan dirangkum oleh Dinas PPKBPPPA dan akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya.