Welcome to Pengadilan Agama Negara   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Negara Powered By GSpeech
Print
Hits: 1244

SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
2. Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech