Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik mewajibkan setiap pengadilan menyiapkan segala fasilitas pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara lain tersedianya loket pembayaran dan loket nazegellen lembar bukti di Kantor Pos dan Bank.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, pada tanggal 29 Maret 2022 Pengadilan Agama Negara melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Bank Rakyat Indonesia dan Kantor Pos Cabang Kandangan.

Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Negara. Selain dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua Panitera, Sekretaris dan para pejabat struktural lainnya. dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin juga hadir Hakim Tinggi PTA. Banjarmasin Bapak Drs. H. Sarmin Syukur, M.H. , Bapak Drs. H. Masduki ,  dan Bapak Erwani, S.H., M.M.  

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 11.04.12 1

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 1

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 6

 

Dalam sambutannya Nofia Mutiasari, S.Ag, M.H  Ketua Pengadilan Agama Negara menyampaikan bahwa acara penandatanganan MoU merupakan bagian dari layanan publik kepada pencari keadilan sehingga pelayanan penerimaan biaya perkara, proses pemeteraian kemudian dan atau nazegellen terhadap berbagai dokumen dan surat yang akan digunakan sebagai alat bukti, dapat dilakukan dalam satu tempat yaitu di Pengadilan Agama Negara.

Beliau juga menceritakan sekilas sejarah Kerapatan Qadhi Negara dengan Stadbalt 1937 yang sekarang menjadi Pengadilan Agama Negara yang merupakan satu-satunya Pengadilan Agama yang berada di wilayah kecamatan namun statusnya dibawah Mahkamah Agung yang sejajar di Ibukota Kabupaten, PA Negara bukan cabang dari PA Kandangan malah merupakan PA tertua yang cikal bakalnya didirikan sebelum era kemerdekaan. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Negara meliputi Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat sedangkan PA Kandangan juga memiliki wilayah masing-masing yang berbeda, akan tetapi PA Negara dan PA Kandangan keberadaannya sama sama di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam artian PA Negara letaknya di Kecamatan sedangkan PA Kandangan keberadaannya di Kabupaten.

Salah satu dari nilai strategis yang dapat dicapai dari penandatanganan Mou adalah menghemat, memotong dan mempersingkat proses pendaftaran perkara tanpa para pencari keadilan harus antri di bank maupun kantor pos yang seringkali memakan waktu berjam-jam.

“Penandatanganan MoU dalam rangka koordinasi pembaharuan kerjasama yang telah habis masanya, pada siang hari ini berbagai inovasi yang selalu, selalu dan akan selalu dicari dan digali dalam rangka mewujudkan layanan publik yang prima kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Negara” lanjut beliau. Tak lupa orang nomor satu di Pengadilan Agama Negara ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Bank BRI Cabang Kandangan dan Kantor Pos Cabang Kandangan dalam menjalin kerja sama melalui penandatangan MoU. Dengan penandatangan MoU ini para masyarakat pencari keadilan akan lebih dimudahkan dan mempercepat proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Negara.

Bapak I Nengah Budi Harsane selaku Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kandangan menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Bank BRI cabang Kandangan sebagai mitra kerja dalam melayani para pencari keadilan di wilayah Kabupaten HSS dan Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kandangan berharap dengan penandatangan MoU, pelayanan kepada para pencari keadilan dapat lebih menghemat waktu tanpa perlu datang langsung dan antri ke Kantor Bank BRI Cabang Kandangan .

Sedangkan Bapak Maestro Yunan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kandangan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena Kantor Pos cabang Kandangan telah diberikan kepercayaan sebagai mitra kerja Pengadilan Agama Negara dalam pemeteraian kemudian dan atau nezegellen.

Selanjutnya Bapak Maestro Yunan menyampaikan bahwa meterai merupakan pelunasan pajak dokumen dan nezegellen atau pemeteraian kemudian merupakan suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pihak pos atas permintaan pengesahan dokumen. Dengan penandatangan MoU ini Bapak Maestro Yunan berharap peningkatan pelayanan pemeteraian dan nezegellen kepada para pencari keadilan di Kabupaten HSS dapat berjalan dengan lancar.

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 2

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 12

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 5

 

Sebagai perwakilan dari PTA Banjarmasin, Bapak Drs. H. Sarmin Syukur, M.H. yang juga merupakan hakim tinggi Pembina dan pengawas untuk PA Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BRI dan PT. POS Cabang Kandangan yang bersedia menjalin kerja sama dan bersinergi dengan PA Negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, beliau juga menyinggung bahwa BRI dan PT. Pos merupakan mita kerja yang telah lama bekerja sama dengan instansi pengadilan agama maupun para pegawainya secara personal, lebih lanjut beliau mengharapkan penandatangan MoU ini menjadi pelecut semangay bagi warga Pengadilan Agama Negara untuk memberikan layanan terbaik kepada para pencari keadilan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),

 

WhatsApp Image 2022 03 29 at 15.50.00 10