Selasa, 29/10/2019, di ruang Rapat PA Negara diadakan rapat Pengimplementasian E-court, acara tersebut dipimpin oleh KPA Negara Hj. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh WKPA Negara Hj. ST Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., dan Panitera H. Husnan Taparrod, S.H., serta Pejabat Kepaniteran, dan Honorer PA. Negara
Seluruh PA di wilayah PTA Banjarmasin diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan administrasi perkara secara elektronik atau e-court. Untuk itu, seluruh PA diminta mempersiapkan diri dengan mengikuti petunjuk yang diberikan MA, Ditjen Badilag dan PTA Banjarmasin. Sebagaimana Instruksi yang disampaikan Dirjen Badilag dalam acara Rapat Koordinasi sekaligus pembinaan di PTA Banjarmsin beberapa waktu yang lalu.
Pada 29 Maret 2018, MA menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018, sekaligus menyiapkan aplikasi e-court yang memiliki tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan (e-summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik.
Tiga bulan lalu, tepatnya pada 13 Juli 2018, Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meluncurkan aplikasi e-court di Balikpapan. Setelah itu, Dirjen Badilag menetapkan Keputusan Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018. Dengan keluarnya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang sebelumnya ecourt hanya diperuntukan bagi advokat sebagai pengguna terdaftar, dengan adanya perma tersebut ecourt juga bisa digunakan bagi pengguna lain termasuk perorangan.
Sebagai tindakan responsive terhadap kebijakan tersebut, Pengadilan Agama Negara menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi E-Court . Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.30 WITA di Ruang rapat Pengadilan Agama Negara, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, H. Nurul Hikmah, S.Ag., M.H. dan dampingi oleh wakil Ketua, Hakim, Panitera Pengadilan Agama Negara serta seluruh unsur kepaniteraan.
Ketua Pengadilan Agama Negara, menyatakan bahwa Aplikasi E-Court merupakan pembaruan dalam dunia peradilan yang juga harus dapat diikuti oleh para Pengguna terdaftar dan pengguna lain jika tidak ingin tertinggal oleh perkembangan jaman. sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung dimana mengenalkan atau mensosialisasikan program baru dari Mahkamah Agung tentang bagaimana berperkara di Pengadilan baik perkara Gugatan ataupun perkara permohonan dengan keunggulan lebih cepat dan biaya ringan yaitu menggunakan aplikasi e-Corut.